Jumat, 11 Januari 2013

DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF PERKOTAAN


DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF MENJADI MASYARAKAT KOTA ATAU DESA
Masyarakat desa dan kota suatu komunitas yang dapat dikatakan suatu komunitas yang saling bertolak belakang antara satu dengan lainnya. Kota yang identik dengan kemacetan, kebisingan, kericuhan dan permasalahannya yangbegitu rumit serta kompleks. Sedangkan desa yang begitu tenang, damai, tertib dan kebaikannya yang sangat sederhana dalam setiap keadaannya. Kota, menurut definisi universal, adalah sebuah area urban yang berbeda dari desa ataupun kampung berdasarkan ukurannya, kepadatan penduduk, kepentingan, atau status hukum. Desa, atau udik, menurut definisi universal, adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa, sedangkan di Kutai Barat, Kalimantan Timur disebut Kepala Kampung atau Petinggi. Masyarakat desa masih terikat kehidupannya dengan adat dan istiadat daerahnya, adat istiadat merupakan aturan yang melekat erat pada masyarakatnya yang mengatur setiap tindakan melalui system konsep kebudayaan yang kental. Aturan yang dimiliki kota biasanya telah tertulis secara nyata pada peraturan perundang-undangan walaupun masih memiliki peraturan yang tidak tertulis sama halnya dengan desa karena masyarakat kota biasanya merupakan campuran dari berbagai masyarakat desa yang hijrah ke kota, namun peraturan yang tidak tertulis tersebut biasanya tidak banyak diperhatikan dan pada akhirnya akan hilanbg dengan sendirinya.

·                     Dampak Positif Dan Negatif Masyarakat Perkotaan Dan Masyarakat Perdesaan

1. Dampak Positif

Dalam hal ini desalah yang menempati peringkat paling atas dalam kepemilikannya untuk hal yang positif. Diantaranya adalah kebersamaan yang kental diikuti dengan gotong-royong, kepedulian antara tetangga, kerja keras mereka dalam mendapatkan penghidupan, kehidupan sehari-hari mereka yang tenang dan saling menghormati antara sesame. Kadangkala ada yang menyatakan bahwa masyarakat desa lebih malas dibanding masyarakat kota yang terus bekerja keras demi mendapat makan, hal tersebut salah karena sebenarnya masyarakat kotalah yang malas dalam melakukan sesuatu mereka bekerja keras dengan pikiran mereka sehingga tampak lelah dari luar namun kerja keras mereka hanya membuat keterpurukan pikiran mereka dalam bersosialisasi yang selalu menginginkan gampangnya saja sedangkan masyarakat desa setiap waktu selalu bekerja keras dengan tenaga dan pikiran mereka serta belajar bersabar dengan hidup, seperti contoh dalam memanen memerlukan waktu yang panjang untuk dapat memanen hasil bumi dan dibutuhkan kerja keras saat menanamnya serta kesabaran dalam menuainya. Walaupun begitu masyarakat kota juga memiliki hal positif yang dapat dipetik dalam kehidupan mereka, yaitu informasi, pengetahuan, teknologi dan kedinamisan mereka dalam berkembang.

2. Dampak Negatif

Dalam hal kenegatifan suatu komunitas, kotalah yang menempati urutan pertama dalam tingkat kesadaran masyarakat. Hal ini dikarenakan masyarakatnya yang beragam dan kondisi social dari lingkungan kota itu sendiri, dengan berbagai pengaruh yang berasal dari berbagai sumber serta bidang yang menyertainya. Sisi negative dari kota dapat dilihat dari kebersamaan masyarakatnya yang kurang dan biasanya akan tercipta kelompok-kelompok tertentu yang memiliki perbedaan pandangan, kepedulian yang makin berkurang diantara sesama juga merupakan salah satu hal yang seharusnya perlu dihindari. Hal-hal tersebutlah yang biasanya akan menyebabkan pertikaian diantara kelompok tertentu dengan mengrsampingkan norma-norma yang ada. Sedangkan di pedesaan hal negative yang dapat terlihat adalah masyarakat desa yang kurang dalam mendapat informasi actual dan disusul dengan keterlambatan mereka dalam menerima informasi karena kondisi wilayah atau geografis desa mereka, serta pemahaman mereka mengenai hal baru yang ada di dunia.

Catatan secara keseluruhan, walau masing-masing kota dan desa memiliki kelemahan dan kelebihan namun itu semua kita yang menentukan, menetapkan filosofi apa yang akan kita gunakan dalam kehidupan kita dan menjalaninya dengan hati.

HUBUNGAN WARGA NEGARA DALAM NEGARA HUKUM


HUBUNGAN WARGA NEGARA DALAM NEGARA HUKUM
1.       SIAPAKA WARGA NEGARA?
Pasal 26 ayat (1) mengatur siapa yang termasuk warga negara indonesia. Pasal ini dengan tegas menyatakan bahwa yang menjadi warga negara adalah orang orang bangsa indonesia asli, misalnya peranakan Belanda, Tionghoa, arab yang bertempat tinggal di Indonesia. Mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada negara kesatuan Republik Indonesia, dan disahkan oleh UU sebagai warga negara. Syarat syarat menjadi warga negara Indonesia ditetapkan oleh UU (pasal 26 ayat 3).
2.       KATEGORI HUBUNGAN WARGA NEGARA DENGAN NEGARA
Hubungan warga negara dengan negara dikategorikan sebagai :
a.       Hubungan yang bersift emosional.
Dalam wujud hubungan warga negara dengan negara yang bersifat emosional , menumbuhkan nilai nilai pada setiap warga negara dalam dirinya suatu sikap berupa kebanggaan terhadap bangsa dan negara. Cinta akan negara dan bangsa dan rela berkorban untuk bangsa dan negara.
b.      Hubungan yang bersifat formal.
Dalam wujud hubungan warga negara dengan negara yang bersifat formal, dibutuhkan seperangkat pengetahuan ilmu hukum, ketatanegaraan, sejarah perjuangan bangsa, administrasi negara dan ilmu politik yang membekali kesadaran hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c.       Hubungan yang bersifat fungsional.
Dalam wujud hubungan warga negara dengan negara yang bersifat fungsional, lebih banyak menggambarkan peran, fungsi dan pertisipasi warga negara dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

3.       HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Dalm UUD 1945, pasal pasal tentang hubungan warga negara dengan negara tertuang pada pasal 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32 dan 33 dengan penjelasan sebagai berikut :

a.       Warga negara.
Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undangsebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

b.      Kesamaan kedudukasn dalam hukum dan pemerintahan.
Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

c.       Hak atas pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 27 ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

d.      Kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

e.      Kemerdekaan memeluk Agama.
Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
f.        Hak dan kewajiban pembelaan negra.
Pasal 27 ayat (3)
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
g.       Hak mendapat pengajaran.
Pasal 31 ayat (1) : Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Ayat (2) : Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya

h.      Kebudayaan nasional.
Pasal 32, menyatakan “negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia”. Penjelasan UUD 1945 memberikan rumusan tentang jebudayaan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budinya rakyat Indonesia seluruhnya.

i.         Kesejahteraan sosial.
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.







Sumber
Dosen pendidikan kwarganegaraan : Moesadin malik,Ir.,M.Si

Senin, 05 November 2012

Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda




Peranan pemuda dalam masyarakat dibedakan atas dua hal :
a.       Peranan pemuda yang didasarkan atas usaha pemuda untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan lingkungan :
-          Pemuda meneruskan tradisi dan mendukung tradisi
-          Pemuda yang menyesuaikan diri dengan golongan yang berusaha mengubah tradisi.
b.      Peranan pemuda yang menolak untuk menyesuaikan diri dengan lingkungannya dibedakan menjadi :
-          Jenis pemuda pembangkit, yaitu pengurai atau pembuka kejelasan dari suatu masalah sosial. Contoh sastrawan Rendra dan Chairil anwar pada masanya.
-          Jenis pemuda nakal/ delinkuen, yaitu jenis pemuda yang tidak berniat mengadakan perubahan pada budaya maupun masyarakat tetapi hanya berusaha memperoleh manfaat dari masyarakat dengan tindakan menguntungkan bagi diri sendiri.
-          Jenis pemuda radikal, yaitu mereka yang berkeinginan besar mengubah masyarakat dan kebudayaan lewat cara-cara radikal, revolusioner tanpa memikirkan lebih jauh bagaimana selanjutnya.
Tujuan pembinaan da pengembangan generasi muda
1.       Memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa
2.       Mewujudkan kader-kader penerus perjuangan bangsa
3.       Melahirkan kader-kader pembangunan nasional dengan angkatan kerja berbudi luhur, dinamis dan kreatif.
4.       Mewujudkan warga negara Indonesia yang memiliki kreatifitas kebudayaan nasional.
5.       Mewujudkan kader-kader patriot pembela bangsa yang berkesadaran dan berketahanan nasional.

Jalur pembinaan dan pengembangan generasi muda
a.       Kelompok jalur utama
-          Jalur keluarga, pelaksanaan pembinaan dan pengembangan adalah orang tua serta anggota keluarga terdekat
-          Jalur generasi muda, organisasi-organisasi pemuda yang ada seperti OSIS, Senat, Pramuka, Karang taruna
b.      Kelompok jalur penunjang
-          Jalur sekolah/ pra sekolah : organisasi orang tua murid, enataan mutu pendidik dan sarananya.
-          Jalur masyarakat : jalur masyarakat yang melembaga (lembaga peribadatan, organisasi sosial). Jalur masyarakat yang tidak melembaga 9pergaulan sehari-hari, tenpat rekreasi)
c.       Kelompok jalur koordinatif (jalur pemerintah)
a.       Sistem pengkoordinasian melalui Badan Koordinasi Penyelenggaraan Pembinaan Generasi muda.
b.      Pelaksanaan organisasi pembinaan dan pengembangan generasi muda melalui satuan pengendali pembinaan generasi muda yang dipimpin oleh mentri urusan pemuda.

Sumber : http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=pembinaan%20dan%20pengembangan%20generasi%20muda&source=web&cd=9&cad=rja&ved=0CEoQFjAI&url=http%3A%2F%2Fmawar.staff.gunadarma.ac.id%2FDownloads%2Ffiles%2F20674%2FBAB%2BIV%2BPEMUDA%2BDAN%2BSOSIALISASI.doc&ei=8byXUOTqIcTtrQeY6YGIDw&usg=AFQjCNGQVXbWLtq1Hr1a5kCOMdbsCIkTPA

Hubungan Individu, Keluarga, dan Masyarakat





Individu adalah bagian terkecil dari masyarakat yang tidak dapat di pisah menjadi bagian yang lebih kecil lagi.  Pada dasarnya individu mempunyai ciri – ciri yang berbeda. Mereka nantinya akan bergabung dan membentuk sebuah kelompok masyarakat dan mempunya karakteristik yang sama dengan kelompok masyarakat tersebut. Individu sebagai mahkluk ciptaan Tuhan di dalam dirinya selalu dilengkapi oleh kelengkapan hidup yang meliputi raga, rasa, rasio, dan rukun.

Masyarakat adalah sekelompok orang yang saling berinteraksi satu sama lain antara individu-individu yang berada disekitar mereka, mereka saling tergantung satu sama lain, dan mereka hidup bersama dalam suatu komunitas yang teratur . Kata “masyarakat” berasal dari arab yaitu musyarak. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang telah memiliki tatanan kehidupan, norma-norma, adat istiadat yang sama-sama ditaati dalam lingkungannya.

Keluarga adalah lingkungan yang terdapat sekumpulan orang yang berhubungan sangat dekat dan tentu juga ada hubungan darah. Keluarga terdiri dari ayah, ibu, dan anak. Mereka saling berinteraksi 1 sama lain dengan kasih sayang yang alami.

Individu, keluarga, masyarakat adalah aspek-aspek sosial yang tidak bisa dipisahkan. Yakni, tidak akan pernah ada keluarga dan masyarakat apabila tidak ada individu. Sementara di pihak lain untuk mengembangkan eksistensinya sebagai manusia, maka individu membutuhkan keluarga dan masyarakat, yaitu media di mana individu dapat mengekspresikan aspek sosialnya serta menumbuhkembangkan perilakunya. Keluarga sebagai lingkungan pertama seorang individu memiliki peran paling besar dalam pembentukan sikap suatu individu, sedang masyarakat merupakan media sosialisasi seorang individu dalam menyampaikan ekspresinya secara lebih luas.


Sumber : 1. id.wikipedia.org/wiki

Fungsi Keluarga



Fungsi Keluarga
Apa itu fungsi keluarga? Kita harus tau apa arti keluarga terlabih dahulu. Keluarga adalah lingkungan yang terdapat sekumpulan orang yang berhubungan sangat dekat dan tentu juga ada hubungan darah. Keluarga terdiri dari ayah, ibu, dan anak. Mereka saling berinteraksi 1 sama lain dengan kasih sayang yang alami. Fungsi keluarga itu melindungi anaknya, menyekolahkan anaknya, mengajarkan sikap dan perilaku untuk membentuk kepribadian anaknya, mengajarkan anaknya bersosialisasi kepada masyarakat, dan saling berinteraksi dengan baik.
Fungsi secara universal :
1.       Fungsi Keturunan
2.       Fungsi Sosialisasi
3.       Fungsi Pendidikan
4.       Fungsi Ekonomi
5.       Fungsi Perlindung
6.       Fungsi Afeksi
7.       Fungsi Agama