Jumat, 11 Januari 2013

HUBUNGAN WARGA NEGARA DALAM NEGARA HUKUM


HUBUNGAN WARGA NEGARA DALAM NEGARA HUKUM
1.       SIAPAKA WARGA NEGARA?
Pasal 26 ayat (1) mengatur siapa yang termasuk warga negara indonesia. Pasal ini dengan tegas menyatakan bahwa yang menjadi warga negara adalah orang orang bangsa indonesia asli, misalnya peranakan Belanda, Tionghoa, arab yang bertempat tinggal di Indonesia. Mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada negara kesatuan Republik Indonesia, dan disahkan oleh UU sebagai warga negara. Syarat syarat menjadi warga negara Indonesia ditetapkan oleh UU (pasal 26 ayat 3).
2.       KATEGORI HUBUNGAN WARGA NEGARA DENGAN NEGARA
Hubungan warga negara dengan negara dikategorikan sebagai :
a.       Hubungan yang bersift emosional.
Dalam wujud hubungan warga negara dengan negara yang bersifat emosional , menumbuhkan nilai nilai pada setiap warga negara dalam dirinya suatu sikap berupa kebanggaan terhadap bangsa dan negara. Cinta akan negara dan bangsa dan rela berkorban untuk bangsa dan negara.
b.      Hubungan yang bersifat formal.
Dalam wujud hubungan warga negara dengan negara yang bersifat formal, dibutuhkan seperangkat pengetahuan ilmu hukum, ketatanegaraan, sejarah perjuangan bangsa, administrasi negara dan ilmu politik yang membekali kesadaran hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c.       Hubungan yang bersifat fungsional.
Dalam wujud hubungan warga negara dengan negara yang bersifat fungsional, lebih banyak menggambarkan peran, fungsi dan pertisipasi warga negara dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

3.       HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Dalm UUD 1945, pasal pasal tentang hubungan warga negara dengan negara tertuang pada pasal 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32 dan 33 dengan penjelasan sebagai berikut :

a.       Warga negara.
Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undangsebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

b.      Kesamaan kedudukasn dalam hukum dan pemerintahan.
Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

c.       Hak atas pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 27 ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

d.      Kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

e.      Kemerdekaan memeluk Agama.
Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
f.        Hak dan kewajiban pembelaan negra.
Pasal 27 ayat (3)
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
g.       Hak mendapat pengajaran.
Pasal 31 ayat (1) : Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Ayat (2) : Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya

h.      Kebudayaan nasional.
Pasal 32, menyatakan “negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia”. Penjelasan UUD 1945 memberikan rumusan tentang jebudayaan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budinya rakyat Indonesia seluruhnya.

i.         Kesejahteraan sosial.
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.







Sumber
Dosen pendidikan kwarganegaraan : Moesadin malik,Ir.,M.Si

1 komentar: