Jumat, 25 April 2014

BENTUK ORGANISASI


BENTUK BENTUK ORGANISASI

  • Bentuk organisasi tunggal 

         adalah organisasi yang pucuk pimpinannya ada di tangan seorang.Sebutan jabatan untuk tunggal antara lain Presiden, Direktur, Kepala, Ketua. Di dalam struktur organisasi pemerintah dikenal sebutan jabatan Menteri, Gubernur, Bupati, Walikota, Camat,Lurah. Dalam struktur organisasi ABRI dikenal sebutan jabatan Panglima, Komandan. Dalamstruktur organisasi perguruan tinggi dikenal sebutan jabatan Rektor, Dekan.

  • Bentuk organisasi jamak

adalah organisasi yang pucuk pimpinannya ada di tangan beberapaorang sebagai satu kesatuan. Sebutan jabatan yang digunakan antara lain Presidium, Direksi,Direktorium, Dewan Majelis.

  • Bentuk organisasi jalur

adalah organisasi yang wewenang dari pucuk pimpinan dilimpahkankepada satuan-satuan organisasi di bawahnya dalam semua bidang pekerjaan, baik pekerjaanpokok maupun pekerjaan bantuan.
  • Bentuk organisasi fungsional

adalah organisasi yang wewenang dari pucuk pimpinandilimpahkan kepada satuan-satuan organisasi di bawahnya dalam bidang pekerjaan tertentu;pimpinan tiap bidang berhak memerintah kepada semua pelaksana yang ada sepanjangmenyangkut bidang kerjanya.

  •  Bentuk organisasi jalur dan staff

adalah organisasi yang wewenang dari pucuk pimpinandilimpahkan kepada satuan-satuan organisasi di bawahnya dalam semua bidang pekerjaan baikpekerjaan pokok maupun pekerjaan bantuan, dan dibawah pucuk pimpinan atau pimpinan satuanorganisasi yang memerlukan diangkat pejabat yang tidak memiliki wewenang komando tetapihanya dapat memberikan nasihat tentang bidang keahlian tertentu.
  • Bentuk organisasi fungsional dan staff

adalah organisasi yang wewenang dari pucuk pimpinandilimpahkan kepada satuan-satuan organisasi di bawahnya dalam bidang pekerjaan tertentu,pimpinan tiap bidang kerja dapat memerintah semua pelaksana yang ada sepanjang menyangkutbidang kerjanya, dan di bawah pucuk pimpinan atau pimpinan satuan diangkat pejabat yang tidakmemiliki wewenang komando tetapi hanya dapat memberikan nasihat tentang bidang keahliantertentu.

  • Bentuk organisasi fungsional dan jalur

adalah organisasi yang wewenang dari pucuk pimpinandilimpahkan kepada satuan-satuan organisasi di bawahnya dalam bidang pekerjaan tertentu,pimpinan tiap bidang berhak memerintah kepada semua pelaksana yang ada sepanjangmenyangkut bidang kerjanya, dan tiap-tiap satuan pelaksana ke bawah memiliki wewenang dalamsemua bidang kerja, dan di bawah pucuk-pucuk pimpinan atau pimpinan bidang diangkat pejabatyang tidak memiliki wewenang komando tetapi hanya dapat memberikan nasihat tentang bidangkeahlian tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar