Keadilan merupakan suatu
hal yang abstrak, bagaimana mewujudkan suatu keadilan jika tidak mengetahui apa
arti keadilan. Untuk itu perlu dirumuskan definisi yang paling tidak mendekati
dan dapat memberi gambaran apa arti keadilan. Definisi mengenai keadilan sangat
beragam, dapat ditunjukkan dari berbagai pendapat yang dikemukakan oleh para
pakar di bidang hukum yang memberikan definisi berbeda-beda mengenai keadilan.
1. Keadilan menurut
Aristoteles (filsuf yang termasyur) dalam tulisannya Retoricamembedakan keadilan dalam
dua macam :
§ Keadilan
distributif atau justitia
distributiva; Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang memberikan
kepada setiap orang didasarkan atas jasa-jasanya atau pembagian menurut haknya
masing-masing. Keadilan distributif berperan dalam hubungan antara masyarakat
dengan perorangan.
§ Keadilan
kumulatif atau justitia
cummulativa; Keadilan kumulatif adalah suatu keadilan yang diterima oleh
masing-masing anggota tanpa mempedulikan jasa masing-masing. Keadilan ini
didasarkan pada transaksi (sunallagamata) baik
yang sukarela atau tidak. Keadilan ini terjadi pada lapangan hukum perdata,
misalnya dalam perjanjian tukar-menukar.
2. Keadilan menurut Thomas Aquinas (filsuf hukum alam),
membedakan keadilan dalam dua kelompok :
§ Keadilan
umum (justitia generalis); Keadilan
umum adalah keadilan menururt kehendak undang-undang, yang harus ditunaikan
demi kepentingan umum.
§ Keadilan
khusus; Keadilan khusus adalah keadilan atas dasar kesamaan atau
proporsionalitas. Keadilan ini debedakan menjadi tiga kelompok yaitu :
1. Keadilan
distributif (justitia distributiva) adalah
keadilan yang secara proporsional yang diterapkan dalam lapangan hukum publik
secara umum.
2. Keadilan
komutatif (justitia cummulativa) adalah
keadilan dengan mempersamakan antara prestasi dengan kontraprestasi.
3. Keadilan
vindikativ (justitia
vindicativa) adalah keadilan dalam hal menjatuhkan hukuman atau ganti
kerugian dalam tindak pidana. Seseorang dianggap adil apabila ia dipidana badan
atau denda sesuai dengan besarnya hukuman yang telah ditentukan atas tindak
pidana yang dilakukannya.
3. Keadilan menurut Notohamidjojo (1973: 12), yaitu :
§ Keadilan
keratif (iustitia
creativa); Keadilan keratif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap
orang untuk bebas menciptakan sesuatu sesuai dengan daya kreativitasnya.
§ Keadilan
protektif (iustitia
protectiva); Keadilan protektif adalah keadilan yang memberikan pengayoman
kepada setiap orang, yaitu perlindungan yang diperlukan dalam masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar